
4 Pembunuh Tapir yang Viral Keliaran di Jalinsum Lampung Ditangkap, 2 Buron
Polisi berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir yang sebelumnya viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video dan informasi dari masyarakat.
Adapun empat pelaku yang telah ditangkap berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan tubuh tapir, sebilah golok, serta satu pucuk tombak yang diduga digunakan saat melakukan pembunuhan terhadap satwa tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula ketika seekor tapir sempat menghebohkan pengguna jalan setelah terlihat berkeliaran di kawasan Register 45, Jalan Lintas Sumatera, Mesuji. Video kemunculan satwa langka tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian masyarakat maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun, beberapa saat kemudian beredar video lain yang memperlihatkan tapir tersebut telah tewas setelah diduga dibunuh oleh sekelompok warga.
Peristiwa itu menuai kecaman luas karena tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, apalagi memburu satwa tersebut apabila kembali ditemukan di sekitar permukiman atau jalan raya. Warga diminta segera melapor kepada petugas agar satwa dapat diamankan oleh pihak berwenang.
Polres Mesuji menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga mengingatkan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya. Kemunculan tapir di kawasan jalan raya diduga berkaitan dengan pergerakan satwa dari habitat alaminya, sehingga diperlukan kerja sama antara masyarakat, aparat, dan instansi konservasi untuk memastikan keselamatan satwa maupun pengguna jalan.
